Minggu, 09 Oktober 2011

Definisi Etika Bisnis

adalah pedoman moral tentang mana yang benar dan mana yang salah dalam dunia bisnis

dalam dunia sehari-hari sering dihadapkan dengan persoalan tersebut, yang benar = putih , dan yang salah = hitam, dalam pelaksanaannya ada yang muncul grey area.

bagaimana supaya kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang salah, kita perlukan yang namanya parameter yang tertulis (terukur).
ada 3 parameter yang bisa digunakan:
1. ajaran agama
2. GCG
3. regulasi hukum bisnis

Yang boleh green light
yang tidak boleh bisanya disebut dengan red light
ada wilayah grew area yang biasanya kita biasanya kita tidak tahu mana yang benar atau mana yang salah

GCG diterapkan unutk perusahaan ada 2 aturan, internal dan eksternal

ada faktor people dan sistem yang biasanya muncul error, people diatur oleh ajaran agama, sistemnya diatur dengan gcg dan regulasi hukum bisnis

manajemen adalah kombinasi sistem dan people

lantas kita akan bicara dengan kejahatan bisnis seperti kasus BI, kejahatan muncul karena niat (people) dan kesempatan (sistemnya)

manajemen adalah sistem — > sistem dengan orangnya –> orangnya dengan agamanya –> sistem dengan gcgnya –> dan manajemen dengan regulasi hukumnya

sejarah GCG, mulai pada sekitar tahun 1998an, karena ada beberapa faktor, trust pada saat itu menjadi sesuatu hal yang langka. GCG merupakan tuntutan penerapan satu sistem. dibentuklah komite untuk memformulasikan dan kebijakan mengenai gcg, tujuan dari gcg (tata kelola perusahaan yang baik) menciptakan nilai tambah bagi stake holder,
1)fairness ada dalam unsurnya, dalam prakteknya kita tahu keadilan itu sulit, maka harus muncul yang namanya
2)transparansi,
3)akuntanbility,
4)responsibility (CSR)

4 prinsip tersebut adalah prinsip dari etika bisnis.
gcg nantinya akan di khususkan di dalam perusahaan termasuk semua perusahaan industri, caranya melalui departemen yang melalui bidang perijinan
sanksi GCG minimal adalah sanksi administratif, namun kalau ada pelanggaran kejahatan lainnya maka bisa dilakukan penyelidikan oleh Bapepam.
contoh kasus: trader ijin di cabut, agis kena sanksi denda,

pedoman gcg adalah (dinamis) berubah di sesuaikan dengan kondisi, dan tidak tertutup kemungkinan ada evaluasi dan perubahan revisi.

di dalam gcg mengatur 14 hal:

point 1
kepatuhan kepada anggaran dasar dan peraturan undang-undang yang berlaku. di dalam GCG, perusahaan akan menjadi legal minded, ada aturan hukumnya, contoh kasus bank global. pt bank global tbk pristiwa tahun 2003, otomatis harus menerapkan GCG dan diawasi oleh BI dan Bapepam, pada tahun tersebut ada ratusan nasabah global, dana terkumpul 300milyar, masuk ke dalam pembukuan bank global, dan dibawa lari oleh pemilik nya irawan syarif, dan tidak tercatat dalam pembukuan bank global, dan pada akhirnya ketika bank global di tutup orang tersebut masuk ke dalam DPO, namun bisa terlihat orang tersebut 2 jam sebelumnya terlihat bersama pejabat polri.
point certianya, gcg sudah diterapkan di global, padahal sudah diawasi oleh 2 instansi, namun masih bisa terjadi kasus tersebut, artinya gcg adalah sistem, jadi bisa terjadi juga kesalahan maka intinya kembali kepada peoplenya dalam pelaksanaan sistem GCG ini.

point 2.
larangan mengambil keuntungan pribadi, no personal gain, anggota dewan komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan selain salari dan tunjangan gaji.
dalam finance ada yang namanya manajemen kompensasi supaya bisa bekerja dengan baik dan diharapkan tidak melakukan kompensasi manajemen dan di terapkan dalam GCG. sehingga mereka murni menerima gaji dan tunjangan saja, tidak boleh membuka perusahaan dalam perusahaan tersebut.

point 3.
3.1. pihak yang berkepentingan/stake holder, yang termasuk: semuanya harus dihormati oleh perusahaan, mulai dari karyawan pelanggan pemasok, kreditor dan masyarakat.
3.2. keikutsertaan dalam stake holder dalam memenuhi perundangan-undangan yang berlaku dalam direksi, mengawasi direksi apakah melanggar undang2, misalkan karyawan via sarekat pekerja, biasanya perusahaan-perusahaan dalam menghadapi SP ini membuat SP tandingan (bentukan dari manajemen).

point 4.
keterbukaan yang tepat waktu dan akurat (transparansi)
perseroan wajib membuka informasi penting kepada pemegang saham dan kepada pemerintah dengan baik, tepat waktu di ekspos ke public

point 5.
mengungkapkan bagaiman perseroan melakukan kepatuhan secara aktif menerapkan gcg, maksudnya bila perusahaan tersebut melanggar/menyimpang maka harus lapor dong.
dalam prakteknya perusahaan mensiasatinya dengan mengalami hambatan dengan sosialisasi, karena kesibukan maka sulit dilakukan GCG

point 6.
kerahasiaan, informasi yang didapat ketika masih menjadi anggota direksi dan anggota komisaris harus menjaga kerahasiaan informasi tersebut, jika mana terjadi kebocoran rahasia maka bisa dilaporkan ke kepolisian

point 7.
anggota perusahaan (orang dalam) yang memiliki informasi perusahaan dilarang memberikan informasi penting untuk luar perusahaan.

point 8.
etika perusahaan dan korupsi, anggota dewan komisaris dilarang menawarkan langsung dan tidak langsung kepada orang lain dengan imbalan dalam melaksanakan bisnisnya. (no undertable money / tidak boleh ada kolusi)

point 9.
donasi, dana aset perseroan tidak patut digunakan untuk dunia politik, dana donasi tersebut hanya boleh diberikan kepada politik dengan aturan yang berlaku,

point 10.
kepatuhan perusahaan terhadap peraturan undang-undang terkait dengan kelestarian lingkungan dan tenaga kerja, sifatnya mengkonfirm.

point 11.
kesempatan kerja yang sama, dalam merekruit karyawan harus diperlakukan sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar