Kamis, 17 Maret 2011

Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Kliring

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.


Sistem Kliring di Indonesia

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

BPR & Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Landasan hukum adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan jenisnya bank terdiri dari 2 (dua)
jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk
hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
KEGIATAN USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN BPR
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit;
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau
tabungan pada bank lain.
KEGIATAN USAHA YANG DILARANG DILAKUKAN BPR
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
Melakukan penyertaan modal;
Melakukan usaha perasuransian;
Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR


Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral
.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.


Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.

SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.

Metode perhitungan

Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:


Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.

Senin, 21 Februari 2011

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Exercise 21, Page 97-98
1. Understood
2. Wouldn't have been
3. Will give
4. Would have told
5. Would have been
6. Had
7. Could stop
8. Needed
9. Would have found
10 Were enjoy
11. Paint
12. Were
13. Can write
14. Could have permitted
15. Could spending
16. Will accept
17. Buy
18. Had decided
19. Could have written
20. Will leak
21. Could study
22. Hear
23. See
24. Get
25. Turn
26. Were
27. Would have called
28. Could have talked
29. Explained
30. Spoke

Exercise 26, Page 107
1. Well
2. Intense
3. Brightly
4. Fluent
5. Fluently
6. Smooth
7. Accurately
8. Bitter
9. Soon
10. Fast

Exercise 27, Pag3 109
1. Terrible
2. Good
3. Good
4. Calm
5. Sick
6. Quickly
7. Diligently
8. Vehemently
9. Relaxed
10. Noisy

Exercise 28, Page 114
1. As soon
2. More Important
3. As well
4. More Expensive
5. Hotter
6. More Talented
7. More Colorful
8. Happier
9. Worse
10. Faster

Exercise 29, Page 114
1. Than
2. Than
3. From
4. Than
5. As
6. Than
7. As
8. Than
9. Than
10. From

Exercise 30, Page 117-118
1. Better
2. Happiest
3. Faster
4. Creamiest
5. More colorful
6. Better
7. Good
8. More awkwardly
9. Least
10. Prettiest
11. The best
12. From
13. Less impressive
14. The sicker
15. Than
16. Twice as much as
17. Few
18. Much
19. Farthest
20. More famous

Exercise 57, Page 217-219
1. Care for
2. Do away with
3. Drop out of
4. Get trough
5. Broke of
6. Held up
7. Drawing up
8. Figure out
9. Keep on
10. Called on
11. Give up
12. Closing in on
13. Look after
14. Came down
15. Take over for
16. Held on to
17. Look into
18. Hand out
19. Check out of
20. Found out
21. Pick out
22. Get by
23. Come along with
24. Pointed out
25. Count on
26. Put off
27. Ran into
28. See about
29. Brought up
30. Passed out
31. Talk over
32. Trying out
33. Turned in
34. Get up
35. Watch out for

Senin, 11 Oktober 2010

Kekerasan Bukan Kegemaran Orang Batak

BERITA politik paling heboh pekan ini tentulah unjuk rasa keras yang berlangsung brutal di katedral politik Sumatera Utara yang berujung pada tewasnya Abdul Aziz Angkat, ketua DPRD provinsi yang berpenduduk multietnik itu.

Tak bisa lain, satu kesan sisa yang menonjol adalah: Batak itu memang keras. Di milis Forum Pembaca Kompas – yang beranggota hampir sepuluh ribu itu – seorang warganya menulis begini, “Sebagai orang yang dibesarkan di kota Medan, saya merasa malu. Apalagi kejadian pilu ini terkait dengan pembentukan Provinsi Tapanuli. Saya sangat malu sebagai suku Batak!”

Orang Batak memang jadi terdakwa dalam insiden ini, apa boleh buat. Namun tidak banyak orang tahu, sang korban sebenarnya adalah juga orang Batak, berasal dari rumpun sub-etnik Pakpak. Marga-marga Pakpak seperti Angkat, Bintang, Gajah, Padang, Sinamo, Tumanggor, dan masih banyak lagi, hampir tidak dikenal sebagai marga-marga Batak seperti yang telah tenar lebih dulu dari rumpun Batak lain seperti Sitorus, Sihombing, Sembiring, Pohan, Panggabean, Panjaitan, Silalahi, Siregar, atau Saragih.

Perlu segera ditegaskan, kekerasan bukanlah kegemaran khusus orang Batak, dan bukan pula ciri khasnya. Semua kaum, suku, dan bangsa pernah melakukannya: di Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua, bahkan di semua penjuru benua dan pelosok dunia, seperti di istana raja-raja Persia, kaisar-kaisar Romawi, prabu-prabu Singosari – ingat misalnya hikayat keris Mpu Gandring – dan sultan-sultan Mataram kuno. Barangkali cuma di benua Antartika tak ada aksi kekerasan. Dan itu jelas karena manusia apalagi keraton tidak ada di sana.

Jalan Kekerasan Tetap Digemari

KEKERASAN sebagai metode mewujudkan kehendak telah dipraktikkan manusia sejak purbakala dengan sokongan ilmu dan teknologi zamannya. Meski dewasa ini kekerasan dianggap sebagai sangat buruk, dan karena itu harus dijauhi, sebab jika tidak akan dicela dan dihakimi keras oleh masyarakat beradab, tetapi nyatanya kekerasan memang membawa nikmat bagi pelakunya. Juga, jalan kekerasan terlihat sangat praktis, instan dan ekonomis, serta membawa hasil besar secara efektif. Tidak heran Brutus melakukannya terhadap Caesar di Roma, Ken Arok terhadap Tunggul Ametung di Tumapel, dan Suharto di Aceh, Papua, dan Buru. Amerika pun melakukannya di Iran, Irak, dan Afganistan; Israel di Gaza, Tepi Barat, dan Libanon; dan pekan ini pendukung bakal Provinsi Tapanuli di kantor DPRD Sumatera Utara. Bisa diduga, kita masih akan terus menyaksikan aksi-aksi kekerasan di berbagai panggung kehidupan, dari skala kecil sampai kolosal, oleh aktor-aktor individual maupun satuan-satuan resmi nasional.

Persaingan adalah mulanya, konflik kepentingan adalah arenanya, dan perwujudan niat menguasai adalah cita-cita ultimatnya. Sudah niscaya selalu ada pihak yang tersisih, kalah, terluka, hilang atau mati. Tetapi korban-korban itu selalu dianggap wajar belaka, memang sudah seharusnya demikian, dan karenanya baiklah diabaikan atau dilupakan begitu saja.

Pada saat yang sama, pihak pelaku kekerasan, apalagi jika hasilnya besar, selain memperoleh kenikmatan intrinsik yang hebat — perhatikan misalnya ekspresi puas wajah-wajah para pendemo saat berhasil menjebol gerbang, mengobrak-abrik ruang sidang, atau meninju wajah Aziz Angkat — oleh kaumnya akan dielu-elukan sebagai pahlawan, diberi legitimasi legal, dihadiahi berbagai privilese, serta dikukuhkan posisinya dalam panteon sosial mereka.

Saat di zaman mutakhir ini, meminjam istilah Thomas L. Friedman, dunia sudah semakin datar – ketika peristiwa-peristiwa kekerasan bisa ditonton lalu diskusikan lewat televisi layar datar – maka kita pun meniru dan mempelajari kekerasan itu, tidak saja caranya dan tekniknya, tetapi juga nafsunya dan motivasinya, sekaligus dan serentak. Demikianlah etos kekerasan merambah makin luas dan berakar makin dalam di seluruh dunia. Tinggal menunggu momen ledak yang pas. Disederhanakan, kira-kira begitulah keterangan Rene Girard, sejarawan dan filsuf kondang kelahiran Avignon, Prancis, tentang situasi dan dinamika kekerasan dewasa ini dalam sejarah kontemporer kita.

Pancaroba Demokrasi

DEMOKRASI sebagai sebagai suatu sistem, prinsip, proses dan prosedur sesungguhnya tidaklah asing bagi orang Batak sejak zaman pra-kolonial. Bahkan di zaman Orde Baru yang sistem politik nasionalnya tidak demokratis, di tingkat adatnya orang Batak tetap saja bergaya demokratis. Tatkala kesempatan membentuk Provinsi Tapanuli terbuka lebar sedekade lalu bersamaan dengan tumbangnya Orde Baru, antusiasme besar segera saja melanda sebagian elit dan warga eks karesidenan Tapanuli zaman Belanda.

Tetapi warga wilayah itu ternyata sudah banyak berubah: semakin kompleks, semakin sadar kelompok, dan semakin berbeda kepentingan maupun orientasi politiknya. Ditambah dengan belum matangnya demokrasi republik beserta semua perangkat pendukungnya di musim pancaroba era reformasi ini, provinsi yang didamba-dambakan itu tidak juga terbentuk sesudah menghabiskan begitu banyak waktu, tenaga, dan ongkos, akhirnya melahirkan rasa frustrasi yang berujung pada amuk massa. Itulah yang terjadi hari Selasa lalu di Medan.

Namun ini tetap tak bisa diterima, demokrasi yang diniatkan sebagai sistem untuk lebih mengadabkan perilaku negara dan warganya, hanya bisa terwujud melalui jalan hukum yang tegas. Ya, hukum harus ditegakkan! Siapapun yang melanggar atau mengabaikan hukum Selasa lalu harus diproses secara hukum pula.

Hati Rinto Membuka Jalan Damai

KETIKA di tahun 80-an film laga seri Rambo mencuat terkenal yang berkoinsidensi dengan populernya lagu-lagu karangan Rinto Harahap, entah dari mana asalnya, muncullah ungkapan kocak, tampang Rambo hati Rinto, untuk menggambarkan dualitas karakter orang Batak. Tampang dan suara orang Batak yang tegas dan keras itu biasa terlihat di terminal bis, metromini, kantor-kantor, termasuk gereja-gereja, tetapi di situ juga mereka tarik suara, memetik gitar, dan melantunkan kor.

Tapi dualitas semacam ini pun bukanlah monopoli orang Batak. Semua orang juga begitu: bisa keras bahkan sanggup membunuh secara sadis jika terdesak namun juga memiliki sisi yang lembut, penuh cinta, romantisme, dan puisi. Guru-guru dan ajaran-ajaran kebajikan seperti yang berasal dari Siddharta Gautama, Isa Almasih, Jalaluddin Rumi hingga Mahatma Gandhi, Bunda Teresa, dan Nelson Mandela yang telah mewarnai berbagai peradaban dan kebudayaan sejak dulu kala, juga mempengaruhi masyarakat Batak. Ini jelas tampak dalam keseniannya, tembang-tembang maupun sastranya, serta relasi-relasi interpersonalnya.

Jika berkonflik, sama seperti kelompok masyarakat lain, orang Batak juga mempunyai strategi budaya, perangkat adat, dan instrumen sosial tersendiri untuk menyelesaikannya. Yang terkenal misalnya sistem Dalihan Natolu dengan panduan sehimpunan kaidah canggih semisal ‘menjaga padi di ladang tanpa bandringan’ atau ‘menggembalakan kerbau di padang tanpa pecut’. Namun keberhasilan strategi dan aplikasi perangkat dan instrumen di atas pada akhirnya sangat tergantung pada kualitas pribadi warganya, efektivitas birokrasi organisasi-organisasinya, serta integritas prosedur dan mekanisme operasionalnya.

Kini, pasca anarki Medan, saat semua perangkat di atas diragukan keandalannya, warga Batak sebaiknya kembali berpaling kepada watak terhalusnya, mengakses kalbu terbaiknya, dan mengizinkan hati cantik itu – hati Rinto – kembali tampil mengalun dengan tembang merdu berjudul Jalan Penuh Damai Menunggumu. Horas bah. Njuah-njuah banta karina.

Telkom dan Microsoft Luncurkan Layanan Cloud Computing Bersama

IMG_9125-4

PT Microsoft Indonesia dan PT Telekomunikasi Indonesia mengumumkan kemitraan kedua belah pihak untuk mempercepat penetrasi teknologi bagi bisnis di Indonesia. Mereka bersama-sama meluncurkan Cloud Computing Solution. Kemitraan ini merupakan upaya untuk memberdayakan masa depan bisnis Indonesia, dimana Telkom menyediakan teknologi Microsoft berbasis Cloud Computing kepada pelanggannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Potensi pangsa pasar di Indonesia untuk mengadopsi solusi teknologi berbasis Cloud Computing sangat potensial. Hal ini terlihat dari keberadaan mitra-mitra andal yang memberikan layanan ini dapat menjadi pendorong bagi tumbuhnya layanan berbasis Cloud Computing sebagai layanan TI terkini. Potensi bisnis dan industri di Indonesia agar dapat menjadi lebih kompetitif pun bukan impian lagi. Infrastruktur TI berkelas tinggi tersedia dengan pembiayaan yang terencana dan setiap usaha dapat menargetkan tingkat produktifitas mereka.

Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2009, jumlah UKM di Indonesia saat ini lebih dari 520.000 unit usaha dan jumlah bidang usaha berkelas enterprise telah mencapai 6.800. Hal ini merupakan potensi tumbuhnya perekonomian TI berbasis Cloud hingga 3 kali lipat dalam kurun waktu 2 tahun ke depan (IDC 2008). Solusi cloud computing dianggap dapat menjadi jawaban bila dilihat dari tingkat persaingan usaha yang ketat saat ini, dimana bidang usaha dituntut untuk menekan modal usaha, biaya operasional, sumber daya manusia, biaya produksi, dan lebih fokus pada pertumbuhan pendapatan, serta ekspansi usahanya.

Forrester sebuah firma riset dalam laporan tahun 2008 mengenai proyeksi pertumbuhan penetrasi Virtualize Server, menyebutkan bahwa di masa depan diperkirakan layanan TI terbesar akan datang dari cloud. Saat ini memang implementasinya masih kurang dari 8%. Melalui Cloud Computing, aplikasi, sistem operasi, dan piranti lunak lainnya didapat secara online. Layanan berbasis Cloud Computing dapat membuat perusahaaan secara cepat dan mudah meningkatkan kapasitas penyimpanan karena didapat secara virtual. Layanan ini juga menawarkan model bisnis ”utility computing” dimana pelanggan hanya membayar fasilitas yang digunakan, sama halnya seperti berlangganan listrik. Analis Industri memprediksikan peningkatan tajam adopsi Cloud Computing. Menurut IDC, belanja TI berbasis Cloud Computing secara global akan tumbuh mencapai tiga kali lipat dalam tiga tahun mendatang dan akan mencapai nilai US$ 42 miliar di tahun 2010.

Telkom sebagai pemimpin penyedia solusi TIME (Telecommunication, Information, Media & Edutainment) terkemuka di Indonesia bersama Microsoft penyedia solusi TI global bekerjasama untuk membangun layanan berbasis Cloud Computing yang terpercaya, dengan backbone yang menjangkau seluruh industri.

IMG_9122-3

Emilio Umeoka, President Microsoft APAC, yang turut hadir dalam acara ini mengungkapkan bahwa Transformasi TI di tingkat global maupun Asia Pasifik telah mengarah pada solusi Cloud. Indonesia memiliki potensi peluang pasar sangat besar untuk mengadopsinya. “Kemitraan ini akan mampu memberikan solusi yang komprehensif bagi bisnis dan industri serta pada saat yang bersamaan memberikan percepatan dalam membawa Indonesia pada era teknologi cloud computing,” kata Umeoka.

Kerjasama Telkom dan Microsoft juga melibatkan mitra lokal sebagai implementornya, yaitu PT Infinys System Indonesia (Infinys). Berdiri sejak tahun 2006, Infinys merupakan perusahaan Teknologi Informasi yang bergerak pada bidang Cloud Computing. Infinys juga merupakan Microsoft Gold Partner dengan spesialisasi Hosting Solution (Solusi Hosting) yang telah menawarkan layanan Hosted Exchange server sejak 2007. Kini Infinys merupakan salah satu pemain besar di bisnis Cloud Computing di Indonesia yang memfokuskan diri pada platform Microsoft dengan produk-produk seperti Hosted Exchange Server 2010, Hosted Office Communication Server dan Virtual Private server dengan Windows Server 2008 sebagai sistem operasinya.