Rabu, 21 Desember 2011

Etika dalam praktek bisnis yang berbuat tidak adil

Ada satu perkembangan menarik, paling kurang yang diamati oleh Lynn Sharp Paine, seorang profesor di sekolah manajemen bergengsi Harvard Business School, tentang penetrasi etika bisnis dalam praktik bisnis di Amerika. Menurut Paine, dalam beberapa tahun terakhir ini,semakin banyak manajer yang menaruh perhatian serius akan etika. Beberapa telah memasukkan program pelatihan yang berkaitan dengan etika atau nilai. Banyak yang mulai membentuk poskhusus untuk etika perusahaan, komisi etika pada tingkat atas, atau task-force yang bertugaskhusus menangani persoalan-persoalan yang berkaitan secara langsung atau tidak langsungdengan etika. Mereka semakin menyadari bahwa etika akan memperkuat organisasi perusahaandan mempunyai sumbangan langsung bagi kinerja perusahaan yang memungkinkan perusahaan bisa berhasil dan bertahan dalam jangka panjang. Singkatnya, banyak manajer di Amerikasemakin yakin bahwa etika sangat berguna bagi bisnis yang berhasil dan tahan lama.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepoti sme tumbuh subur di banyak perusahaan.Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir, banyak pendatang baru di bisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga pengusaha yang sangat ekspansif di luar kemampuan. Mereka berlomba membangun usaha konglomerasi yang keluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen organisasi yang baik. Akibatnya, pada saat ekonomi sulit banyak perusahaan yang bangkrut.Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan, keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan kompetisi.
Kasus: terjadi pada produk minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat meningkatkan kinerja keuangannya,”.Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik.
Solusi :
Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung,”.

Rabu, 02 November 2011

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :

  • Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.
  • Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral.

Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.

ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN YANG MENENTANG ETIKA BISNIS
Banyak yang keberatan dengan penerapan standar moral dalam aktivitas bisnis. Bagian ini membahas keberatan-keberatan tersebut dan melihat apa yang dapat dikatakan berkenaan dengan kesetujuan untuk menerapkan etika ke dalam bisnis.
Tiga keberatan atas penerapan etika ke dalam bisnis :
Orang yang terlibat dalam bisnis, kata mereka hendaknya berfokus pada pencarian keuntungan finansial bisnis mereka dan tidak membuang-buang energi mereka atau sumber daya perusahaan untuk melakukan ”pekerjaan baik”. Tiga argumen diajukan untuk mendukung perusahaan ini :

Pertama, beberapa berpendapat bahwa di pasar bebas kompetitif sempurna, pencarian keuntungan dengan sendirinya menekankan bahwa anggota masyarakat berfungsi dengan cara-cara yang paling menguntungkan secara sosial. Agar beruntung, masing-masing perusahaan harus memproduksi hanya apa yang diinginkan oleh anggota masyarakat dan harus melakukannya dengan cara yang paling efisien yang tersedia. Anggota masyarakat akan sangat beruntung jika manajer tidak memaksakan nilai-nilai pada bisnis, namun mengabdikan dirinya pada pencarian keuntungan yang berfokus.
Argumen tersebut menyembunyikan sejumlah asumsi yaitu : Pertama, sebagian besar industri tidak ”kompetitif secara sempurna”, dan sejauh sejauh perusahaan tidak harus berkompetisi, mereka dapat memaksimumkan keuntungan sekalipun produksi tidak efisien. Kedua, argumen itu mengasumsikan bahwa langkah manapun yang diambil untuk meningkatkan keuntungan, perlu menguntungkan secara sosial, sekalipun dalam kenyataannya ada beberapa cara untuk meningkatkan keuntungan yang sebenarnya merugikan perusahaan : membiarkan polusi, iklan meniru, menyembunyikan cacat produksi, penyuapan. Menghindari pajak, dsb. Ketiga, argumen itu mengasumsikan bahwa dengan memproduksi apapun yang diinginkan publik pembeli, perusahaan memproduksi apa yang diinginkan oleh seluruh anggota masyarakat, ketika kenyataan keinginan sebagian besar anggota masyarakat (yang miskin dan dan tidak diuntungkan) tidak perlu dipenuhi karena mereka tidak dapat berpartisipasi dalam pasar. Keempat, argumen itu secara esensial membuat penilaian normatif.

Kedua, Kadang diajukan untuk menunjukan bahwa manajer bisnis hendaknya berfokus mengejar keuntungan perusahaan mereka dan mengabaikan pertimbangan etis, yang oleh Ale C. Michales disebut ”argumen dari agen yang loyal”. Argumen tersebut secara sederhana adalah sbb :
Sebagai agen yang loyal dari majikannya manajer mempunyai kewajiban untuk melayani majikannya ketika majikan ingin dilayani (jika majikan memiliki keakhlian agen).
Majikan ingin dilayani dengan cara apapun yang akan memajukan kepentingannya sendiri. Dengan demikian sebagai agen yang loyal dari majikannya, manajer mempunyai kewajiban untuk melayani majikannya dengan cara apapun yang akan memajukan kepentingannya.
Argumen agen yang loyal adalah keliru, karena ”dalam menentukan apakah perintah klien kepada agen masuk akal atau tidak... etika bisnis atau profesional harus mempertimbangkan” dan ”dalam peristiwa apapun dinyatakan bahwa agen mempunyai kewajiban untuk tidak melaksanakan tindakan yang ilegal atau tidak etis”. Dengan demikian, kewajiban manajer untuk mengabdi kepada majikannya, dibatasi oleh batasan-batasan moralitas.

Ketiga, untuk menjadi etis cukuplah bagi orang-orang bisnis sekedar mentaati hukum :
Etika bisnis pada dasarnya adalah mentaati hukum.
Terkadang kita salah memandang hukum dan etika terlihat identik. Benar bahwa hokum tertentu menuntut perilaku yang sama yang juga dituntut standar moral kita. Namun demikian, hukum dan moral tidak selalu serupa. Beberapa hukum tidak punya kaitan dengan moralitas, bahkan hukum melanggar standar moral sehingga bertentangan dengan moralitas, seperti hukum perbudakan yang memperbolehkan kita memperlakukan budak sebagai properti. Jelas bahwa etika tidak begitu saja mengikuti hukum.
Namun tidak berarti etika tidak mempunyai kaitan dengan hukum. Standar Moral kita kadang dimasukan ke dalam hukum ketika kebanyakan dari kita merasa bahwa standar moral harus ditegakkan dengan kekuatan sistem hukum sebaliknya, hukum dikritik dan dihapuskan ketika jelas-jelas melanggar standar moral.

Senin, 10 Oktober 2011

MANFAAT ETIKA BISNIS BAGI PERUSAHAAN

Dewasa ini kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Karena tujuan perusahaan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk “memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang melalui aktivitas penjualan barang dan/atau jasa. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll. Etika bisnis bagi perusahaan ini,menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernahtimbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah,sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan etika bisnis adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki etika sendiri,mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya
Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan :
1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3. Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation)
5. Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
6. Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan
7. Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).
Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, system prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.
etika bisnis mempunyai prinsip dalam kaitan ini berhubungan dengan berbagai upaya untuk menggabungkan berbagai nilai-nilai dasar (basic values) dalam perusahaan, agar berbagai aktivitas yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan. Secara lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut.“Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka panjang”, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan adanya “kepercayaan” atau “saling mempercayai” (trust) dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Kalimat “kesejahteraan pemilik” merupakan derivasi dan perwujudan dari “hak kepemilikan” (ownership) yang muncul dari adanya penghargaan (respect) terhadap “kepemilikan pribadi” (property rights).
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
• Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
• Memperkuat sistem pengawasan
• Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

Etika, merupakan seperangkat kesepakatan umum untuk mengatur hubungan antar orang per orang atau orang per orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat yang lain” - (Anton J. Supit). Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Dalam perkembangannya etika bisnis mencakup hal yang lebih luas, beberapa diantaranya adalah Global Compact, Decent Work, Company Social Responsibility. Contoh perkembangan Etika Bisnis dapat kita lihat pada perangkat kebijakan dari Global Compact, yaitu :
1.Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional.
2.Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi HAM.
3.Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk
berunding secara kolektif.
4.Penghapusan semua bentuk kerja paksa.
5.Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak.
6.Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan.
7.Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan.
8.Mengambil inisiatif untuk lebih bertanggung-jawab terhadap lingkungan.
9.Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang akrab lingkungan.
10.Anti korupsi.

Dewasa ini kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll. Okti Damayanti dari PT. Unilever Indonesia mengatakan “Akan lebih baik jika terjalin kemitraan antara kalangan industry untuk bersama-sama menjalankan CSR”.
Meskipun demikian di Indonesia masih terjadi perusahaan yang belum sepenuhnya aware terhadap pentingnya CSR, dan baru berpikir tentang arti penting CSR setelah terjadi gesekan dengan komunitas sekitar. Penerapan CSR pada kondisi terpaksa tidak akan memberikan keuntungan yang maksimal pada perusahaan, maka pelaksanaan CSR sudah seharusnya direncanakan dan tertata dengan system yang baik agar keuntungan pelaksanaan pihak dapat benar-benar dirasakan baik oleh pihak perusahaan maupun masyarakat.

Tanggung-jawab sosial dimana bisnis diharapkan memberikan arti bagi komunitas pada umumnya, khususnya ditempat bisnis berada atau memiliki kepentingan. Misalnya tumpahan minyak Exxon Mobil. Sudah menjadi tanggung-jawab bisnis untuk melindungi kepentingan orang banyak, hewan dan lingkungan dimana sumber digunakan. Karena penanganan isu yang tidak tepat, maka hubungan masyarakat menjadi mimpi buruk perusahaan. Saat ini Exxon telah diperintahkan untuk membersihkan area yang semestinya dijaga dari kerusakan. Ketidakpedulian etika bisnis dalam kasus ini, akan mengakibatkan citra negatif perusahaan di masyarakat dan tuntutan hukum.

• Isu terkait tanggung-jawab perusahaan dengan pemegang saham. Ini adalah area dengan regulasi yang ketat namun memerlukan campur tangan pemerintah, dikarenakan praktek tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan di masa lalu. Konsep meningkatkan nilai pemegang saham adalah bagian dari prinsip dasar perusahaan dan jika etika bisnis tidak digunakan, bisnis akan runtuh karena tekanan dari pemegang saham.

• Negosiasi dan kerjasama antar perusahaan. Seringkali rival dalam bisnis memburuk karena jumlah uang dan ego yang mengendalikan mereka. Pengambilalihan yang kasar dan spionase bisnis adalah beberapa contoh perilaku tidak etis dalam dunia bisnis. Jika ditemukan, perilaku ini dapat dikenakan hukuman oleh hukum atau opini publik . Agar permainan adil dan menjaga minat konsumen, pemerintah mengatur kerjasama yang dilakukan oelh perusahaan. Microsoft menjadi target penyalahgunaan dan kemarahan karena teknik monopoli bisnisnya. Meskipun hal tersebut tidak menenggelamkan raksasa IT, banyak yang mengatakan, akan menghadapi tekanan jangka panjang. Pemerintah juga sudah turun tanggan untuk memastikan bisnis lainnya dan konsumen tidak dirugikan.

• Perlindungan pemegang saham. Setiap usaha memiliki pemegang saham disamping pemiliknya - karyawan dan publik. Bisnis harus memastikan hak dan kepentingan kelompok in dilindungi dengan baik. Keributan dan kondisi kerja karyawan yang buruk di Wal-Mart mengakibatkan pandangan negatif pada departmen store besar tersebut. Ini mengakibatkan kompetisi dan rival memiliki peluang untuk mengambil alih saat perusahaan sedang sibuk mengendalikan kerusakan.

• Dasar praktek bisnis sebuah perusahaan. Kontrak dibawah tangan, penggunaan produk yang tidak standar, menyebarnya informasi produk yang salah, memperkerjakan karyawan ilegal dengan upah dibawah minimum, dsb menunjukkan perusahaan dijalankan dengan tidak etis dan bukan tempat kerja atau penyedia jasa yang bermutu.

Minggu, 09 Oktober 2011

Definisi Etika Bisnis

adalah pedoman moral tentang mana yang benar dan mana yang salah dalam dunia bisnis

dalam dunia sehari-hari sering dihadapkan dengan persoalan tersebut, yang benar = putih , dan yang salah = hitam, dalam pelaksanaannya ada yang muncul grey area.

bagaimana supaya kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang salah, kita perlukan yang namanya parameter yang tertulis (terukur).
ada 3 parameter yang bisa digunakan:
1. ajaran agama
2. GCG
3. regulasi hukum bisnis

Yang boleh green light
yang tidak boleh bisanya disebut dengan red light
ada wilayah grew area yang biasanya kita biasanya kita tidak tahu mana yang benar atau mana yang salah

GCG diterapkan unutk perusahaan ada 2 aturan, internal dan eksternal

ada faktor people dan sistem yang biasanya muncul error, people diatur oleh ajaran agama, sistemnya diatur dengan gcg dan regulasi hukum bisnis

manajemen adalah kombinasi sistem dan people

lantas kita akan bicara dengan kejahatan bisnis seperti kasus BI, kejahatan muncul karena niat (people) dan kesempatan (sistemnya)

manajemen adalah sistem — > sistem dengan orangnya –> orangnya dengan agamanya –> sistem dengan gcgnya –> dan manajemen dengan regulasi hukumnya

sejarah GCG, mulai pada sekitar tahun 1998an, karena ada beberapa faktor, trust pada saat itu menjadi sesuatu hal yang langka. GCG merupakan tuntutan penerapan satu sistem. dibentuklah komite untuk memformulasikan dan kebijakan mengenai gcg, tujuan dari gcg (tata kelola perusahaan yang baik) menciptakan nilai tambah bagi stake holder,
1)fairness ada dalam unsurnya, dalam prakteknya kita tahu keadilan itu sulit, maka harus muncul yang namanya
2)transparansi,
3)akuntanbility,
4)responsibility (CSR)

4 prinsip tersebut adalah prinsip dari etika bisnis.
gcg nantinya akan di khususkan di dalam perusahaan termasuk semua perusahaan industri, caranya melalui departemen yang melalui bidang perijinan
sanksi GCG minimal adalah sanksi administratif, namun kalau ada pelanggaran kejahatan lainnya maka bisa dilakukan penyelidikan oleh Bapepam.
contoh kasus: trader ijin di cabut, agis kena sanksi denda,

pedoman gcg adalah (dinamis) berubah di sesuaikan dengan kondisi, dan tidak tertutup kemungkinan ada evaluasi dan perubahan revisi.

di dalam gcg mengatur 14 hal:

point 1
kepatuhan kepada anggaran dasar dan peraturan undang-undang yang berlaku. di dalam GCG, perusahaan akan menjadi legal minded, ada aturan hukumnya, contoh kasus bank global. pt bank global tbk pristiwa tahun 2003, otomatis harus menerapkan GCG dan diawasi oleh BI dan Bapepam, pada tahun tersebut ada ratusan nasabah global, dana terkumpul 300milyar, masuk ke dalam pembukuan bank global, dan dibawa lari oleh pemilik nya irawan syarif, dan tidak tercatat dalam pembukuan bank global, dan pada akhirnya ketika bank global di tutup orang tersebut masuk ke dalam DPO, namun bisa terlihat orang tersebut 2 jam sebelumnya terlihat bersama pejabat polri.
point certianya, gcg sudah diterapkan di global, padahal sudah diawasi oleh 2 instansi, namun masih bisa terjadi kasus tersebut, artinya gcg adalah sistem, jadi bisa terjadi juga kesalahan maka intinya kembali kepada peoplenya dalam pelaksanaan sistem GCG ini.

point 2.
larangan mengambil keuntungan pribadi, no personal gain, anggota dewan komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan selain salari dan tunjangan gaji.
dalam finance ada yang namanya manajemen kompensasi supaya bisa bekerja dengan baik dan diharapkan tidak melakukan kompensasi manajemen dan di terapkan dalam GCG. sehingga mereka murni menerima gaji dan tunjangan saja, tidak boleh membuka perusahaan dalam perusahaan tersebut.

point 3.
3.1. pihak yang berkepentingan/stake holder, yang termasuk: semuanya harus dihormati oleh perusahaan, mulai dari karyawan pelanggan pemasok, kreditor dan masyarakat.
3.2. keikutsertaan dalam stake holder dalam memenuhi perundangan-undangan yang berlaku dalam direksi, mengawasi direksi apakah melanggar undang2, misalkan karyawan via sarekat pekerja, biasanya perusahaan-perusahaan dalam menghadapi SP ini membuat SP tandingan (bentukan dari manajemen).

point 4.
keterbukaan yang tepat waktu dan akurat (transparansi)
perseroan wajib membuka informasi penting kepada pemegang saham dan kepada pemerintah dengan baik, tepat waktu di ekspos ke public

point 5.
mengungkapkan bagaiman perseroan melakukan kepatuhan secara aktif menerapkan gcg, maksudnya bila perusahaan tersebut melanggar/menyimpang maka harus lapor dong.
dalam prakteknya perusahaan mensiasatinya dengan mengalami hambatan dengan sosialisasi, karena kesibukan maka sulit dilakukan GCG

point 6.
kerahasiaan, informasi yang didapat ketika masih menjadi anggota direksi dan anggota komisaris harus menjaga kerahasiaan informasi tersebut, jika mana terjadi kebocoran rahasia maka bisa dilaporkan ke kepolisian

point 7.
anggota perusahaan (orang dalam) yang memiliki informasi perusahaan dilarang memberikan informasi penting untuk luar perusahaan.

point 8.
etika perusahaan dan korupsi, anggota dewan komisaris dilarang menawarkan langsung dan tidak langsung kepada orang lain dengan imbalan dalam melaksanakan bisnisnya. (no undertable money / tidak boleh ada kolusi)

point 9.
donasi, dana aset perseroan tidak patut digunakan untuk dunia politik, dana donasi tersebut hanya boleh diberikan kepada politik dengan aturan yang berlaku,

point 10.
kepatuhan perusahaan terhadap peraturan undang-undang terkait dengan kelestarian lingkungan dan tenaga kerja, sifatnya mengkonfirm.

point 11.
kesempatan kerja yang sama, dalam merekruit karyawan harus diperlakukan sama.

Senin, 11 April 2011

Tugas Bahasa Inggris 2 bulan ke-3

I. Note Taking

According to Lucky cost is a sacrifice of economic resources, which be measured in units of money, that have occurred or which may be occur for a particular purpose. There are 3 main elements in the definition of cost, above :


a. Cost is a sacrifice of economic resources
b. Be measured in units of money
c. That sacrifice is for a particular purpose.

II.Memo

To: Mr. Piero
Date: 6 April 2011
Subject: Reminder

Don't forget to come to my birthday party next monday.
The party will start at 6.00 pm, don't be late dude.

Thank You

Mr. Samuel



III. Exercise 35

1. Everyday, the president get called by somebody
2. The other members are being called by john.
3.The document has been delivered to the department by martha
4. The amendment have been repealed by the other members
5. The information had been received by the delegates before the recess

IV. Exercise 36

1. Leave
2. Repaired
3. to Type
4. Call
5. Painted
6. Write
7. Lie
8. Sent
9. Cut
10. to Sign
11. Leave
12. to Wash
13. Fixed
14. Published
15. Find

Kamis, 17 Maret 2011

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2; Bulan ke-2

Invitation Letter

Siburianmart
Jl. Roda Pembangunan, No.80, Cibinong
Tel: 021-9995555

April 7th, 2011

Dear Valued Customer:

Our records show that you have been a customer of Siburianmart Inc. since our grand opening last year. We would like to thank you for your business by inviting you to our preferred customer Spring Extravaganza this Saturday.

Saturday's sales event is by invitation only. All of our stock, including pajamas and bedding will be marked down from 50-80% off.* Doors open at 9:00 AM sharp. Complimentary coffee and donuts will be served. Public admission will commence at noon.

In addition, please accept the enclosed $10 gift certificate to use with your purchase of $75 or more.

We look forward to seeing you at Siburianmart on Saturday. Please bring this invitation with you and present it at the door.

Sincerely,


Mr. Samuel
Store Manager


II. Exercise 33, Page 121

1. Because
2. Because
3. Because of
4. Because
5. Because of
6. Because of
7. Because of
8. Because
9. Because
10. Because of

III. Exercise 34, Page 124

1. So
2. Such
3. So
4. Such
5. So
6. So
7. Such
8. So
9. Such
10. Such
11. So
12. So
13. Such
14. So
15. So


Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas parapengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukandalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.

2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.

Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan

supplier peralatan tersebut.

6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.

7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.

8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.

9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan:

a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:

1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.

2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.

3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.

4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.

Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.

Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.

Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.

Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:

a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.

b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.

c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.

d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.

e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.

Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.

Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.